TikTok Shop secara resmi mengakuisisi Tokopedia, bagaimana hal ini akan mempengaruhi UMKM?
TikTok telah selesai melakukan investasi mereka di Tokopedia. Sebagai hasilnya, TikTok resmi menjadi pemegang mayoritas saham di Tokopedia dengan 75,01 persen saham, sementara sisanya 24,99 persen oleh GoTo.
Pada bulan Desember yang lalu, TikTok mengumumkan investasinya di Tokopedia dengan tujuan memperkenalkan kembali TikTok Shop di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara dua perusahaan besar dari negara yang berbeda ini, tentu akan ada dampak yang signifikan bagi platform TikTok dan UMKM di Indonesia.
Nailul Huda, yang merupakan seorang ahli ekonomi digital dan juga Direktur Ekonomi Digital dari CELIOS, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan dua dampak positif bagi GoTo, terutama untuk Tokopedia.
Menurut Nailul, jika TikTok bergabung dengan GoTo, terutama untuk Tokopedia, akan memberikan dampak positif yang signifikan. Hal ini terbukti dari besarnya aktivitas perdagangan di TikTok yang sebelumnya melebihi Bukalapak dan setara dengan Lazada, meskipun masih kalah jauh dari Shopee dan Tokopedia.
Baca Juga: Riset TikTok Ungkap Trik Sukses Jualan dengan Konten yang Menarik
Dampak Bergabungnya Tiktok Shop bagi UMKM
Kerja sama ini berpotensi memberikan dampak positif seperti peningkatan transaksi, pertumbuhan jumlah UMKM yang terlibat, dan bertambahnya pengguna yang melakukan transaksi di kedua platform.
Menurut Nailul, UMKM juga akan mendapatkan banyak manfaat dari kerja sama antara dua perusahaan besar ini.
Bagi usaha kecil menengah (UMKM), memiliki lebih banyak saluran penjualan tentu akan sangat menguntungkan. TikTok, dengan jumlah pengguna yang sangat besar, dapat menjadi pasar yang menarik bagi UMKM. Untuk memanfaatkan peluang ini, perlu dukungan dari pemerintah juga agar UMKM dapat beradaptasi secara digital dengan lebih cepat.
Pemilikan mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok sebesar 75 persen juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pengendalian perusahaan oleh pihak asing. Namun, menurut Nailul, ini justru dianggap sebagai sesuatu yang positif.
Dengan adanya TikTok, akan semakin banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi dalam ekosistem digital kita. Sebagai perusahaan terbuka, kami tidak keberatan jika kehadiran investor asing tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Namun, kita harus berhati-hati agar tidak terjadi peningkatan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia akibat banyaknya perusahaan dan investor asing di negara ini.
Menurut Nailul, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) memungkinkan perusahaan asing untuk memiliki saham di perusahaan Tbk di dalam negeri. Namun, hal yang perlu dijaga adalah agar impor tidak meningkat dengan cepat, sehingga diperlukan pengaturan yang bijaksana dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Melihat Video Trending dan Mengikuti Challenge di Tiktok
Kerja Sama TikTok dan Tokopedia
Nailul mengatakan bahwa kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia akan menjadi lebih baik jika keduanya dapat membuka layanan e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial, tanpa melanggar peraturan dari Kementerian Perdagangan.
Saat ini, kerjasama antara TikTok Shop dan Tokopedia masih dalam pengamatan karena pembayarannya masih di dalam platform media sosial. Namun, Revisi Permendag No. 31 menyatakan bahwa praktik social commerce mengharuskan transaksi jual beli tersebut di platform e-commerce dan media sosial hanya berfungsi sebagai sarana promosi.
Dalam merespons kekhawatiran ini, Tokopedia dan TikTok menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses mengintegrasikan platform mereka dan ini membutuhkan waktu.
Pada saat acara peluncuran kampanye Beli Lokal Desember 2023, CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menyatakan bahwa bentuk transaksi yang sedang terpakai saat ini masih dalam tahap percobaan.
“Kami sedang dalam masa uji coba, jadi kami secara bertahap akan mulai berkomunikasi lebih dalam dan bekerja keras. Jadi, semua ini masih dalam tahap percobaan,” jelasnya.
Menurut Melissa, sekitar 3-4 bulan akan dilakukan percobaan dan mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari cara agar sesuai dengan peraturan Kemendag.
Baca Juga: TikTok Shop: Fitur Terbaru dan Cara Memanfaatkannya untuk Berbelanja Online