Dampak Buruk Selingkuh dalam Urusan Keuangan, Bikin Miskin!

Tidak peduli apa alasan di balik seseorang melakukan selingkuh, dampak dari tindakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pelaku,
ef blog header tidakpunyauang

Belajar dari kasus Citilink yang viral, dampak dari tindakan selingkuh membuat seseorang menjadi miskin!

Baru-baru ini, berita tentang perselingkuhan antara seorang pilot dan pramugari Citilink tiba-tiba menjadi viral di media sosial dan media massa. Manajemen Citilink akan memanggil keduanya yang terlibat perselingkuhan tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kontroversi tentang hubungan selingkuh antara seorang pramugari dan pilot sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya TikTok. Semuanya bermula dari unggahan Ira Nandha, seorang pengguna TikTok.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Suami Ira Nandha Melalui Aplikasi Discord, Viral!

Seseorang yang terkenal di platform media sosial buatan China itu juga merupakan pasangan dari pilot tersebut. Ada dugaan bahwa pilot dan pramugari tersebut terlibat perselingkuhan melalui aplikasi Discord.

Ira Nandha, yang sering dipanggil sebagai Ibu Kavi, tidak ragu untuk membagikan percakapan suaminya dengan pramugari tersebut. Meskipun selama ini Ibu Kavi sering membagikan kehangatan dalam hubungan rumah tangganya.

Menurut laporan dari detik, Citilink memberikan sanksi kepada dua karyawan dengan larangan untuk melakukan penerbangan.

Saat ini, manajemen memutuskan untuk tidak memberikan tugas terbang kepada individu tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu profesionalisme dalam bekerja dan fokus dalam menyelesaikan masalah internal keluarga yang sedang berlangsung. Ujaran ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan & CSR PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu, Risyad, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari DetikFinance.

Tindakan yang kurang baik ini tidak hanya dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan keluarga, tetapi juga dalam masalah keuangan.

Dampak Selingkuh terhadap Urusan Keuangan

dampak selingkuh urusan keuangan

Tidak peduli apa alasan di balik seseorang melakukan selingkuh, dampak dari tindakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pelaku, baik itu terjadi dengan cepat atau sebaliknya. Berikut adalah konsekuensi negatif perselingkuhan dalam hal keuangan yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Hukum Selingkuh dalam Islam, Apakah Termasuk Zina?

1. Biaya Bulanan yang Meningkat

Seseorang yang terlibat dalam perselingkuhan pastinya harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan selingkuhannya, atau untuk kegiatan lain yang mereka lakukan bersama.

Seiring berjalannya waktu, pengeluaran bulanan dapat meningkat karena usaha untuk memenuhi kebutuhan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pendapatan bulanan, maka tabungan yang tersimpan bisa habis, dan barang-barang yang telah terbeli mungkin harus kamu jual.

Apabila mereka tetap ingin menjaga hubungan yang terlarang ini, mereka mungkin akan memilih untuk menggunakan utang sebagai solusi.

2. Masalah Karir yang Berujung Kehilangan Penghasilan

Seseorang bisa menghadapi konsekuensi yang merugikan dalam karier mereka jika mereka melakukan tindakan ini, terutama jika tindakan tersebut mendapat perhatian luas. Bahkan, tempat kerja mereka juga bisa terpengaruh oleh tindakan ini.

Jika seseorang dipecat dari pekerjaannya karena hal ini, ada kemungkinan mereka akan kehilangan penghasilan yang dapat mengakibatkan masalah keuangan di masa depan yang berpotensi membahayakan keluarga.

Baca Juga: 15 Tanda Pasangan Selingkuh yang Perlu Kamu Ketahui

Selingkuh dalam Pandangan KUHP

Meskipun istilah “perselingkuhan” tidak secara khusus ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi KUHP mempertahankan larangan terhadap perbuatan zina dan kohabitasi, yangkita kenal sebagai kumpul kebo.

Peraturan mengenai tindakan perselingkuhan dijelaskan dalam Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda kategori II sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu, aturan mengenai larangan tinggal serumah seorang pria dan wanita yang bukan suami istri tercantum dalam Pasal 412 KUHP. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 10 juta.

Dalam dua pasal tersebut, bahwa tindakan zina dan kohabitasi dianggap sebagai tindakan kriminal yang hanya dapat ditindak hukum jika ada laporan dari suami atau istri yang terikat dalam perkawinan tersebut. Selain itu, orangtua atau anak juga dapat melaporkannya.

Pengaduan ini juga bisa dicabut sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Kenali Fitur Discord, Aplikasi yang Viral Digunakan Kasus Perselingkuhan Pilot-Pramugari

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks