Pada tanggal 29 Oktober 2023, Israel melakukan serangan besar-besaran terhadap Jalur Gaza dengan menggunakan amunisi bom fosfor putih. Serangan ini bertujuan untuk memberantas Hamas, kelompok perjuangan yang berbasis di Gaza, yang sebelumnya telah menyerang Israel.
Bom fosfor atau amunisi fosfor putih menuai protes dari berbagai pihak di seluruh dunia karena selain merusak benda dan tempat, senjata ini juga dapat membakar orang. Bom ini mengandung zat yang sangat berbahaya sehingga masyarakat sipil dapat menderita luka bakar yang parah.
Serangan dengan bom fosfor yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza bukanlah hal yang baru. Human Rights Watch melaporkan bahwa Israel telah sering menggunakan senjata ini selama konflik Israel-Gaza pada tahun 2008 hingga 2009.
Dalam konflik itu, Israel diselidiki karena diduga menggunakan bom fosfor. Namun, hasil investigasi mereka justru mengungkap bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan standar internasional. Israel awalnya menyangkal penggunaan bom fosfor, tetapi kemudian mengubah pendiriannya dan mengakui penggunaannya yang lebih luas.
Bagaimana definisi bom fosfor?
Bom fosfor dibuat dari fosfor putih yang berbentuk padatan kristal lilin yang akan berubah menjadi warna gelap bila terkena cahaya. Fosfor putih sendiri memiliki warna yang cerah, mulai dari putih hingga kuning transparan, dan termasuk zat yang sangat berbahaya.
Bau yang dihasilkan sangat menyengat seperti korek api atau bawang. Hal ini bisa dimaklumi karena fosfor putih dulunya dipakai sebagai bahan pembuatan korek api sebelum Inggris melarangnya pada tahun 1906.
Fosfor putih memiliki titik bakar tinggi yaitu di atas 800 derajat Celsius sehingga dapat melelehkan logam. Ketika terbakar pada suhu yang sangat tinggi, bom fosfor sulit untuk dipadamkan dan terus terbakar sampai fosfornya habis atau tidak terpapar oksigen.
Saat fosfor terbakar, api dapat menyebar dengan cepat dan menghasilkan asap tebal yang dapat menutupi area yang luas. Senjata ini sering digunakan oleh militer untuk membuat tabir asap karena kemampuannya yang dapat bertahan selama sekitar tujuh menit.
Menurut Ahmed Benchemsi, direktur komunikasi HRW Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara, semburan fosfor putih yang dilepaskan ke udara dapat menyebar ke daerah yang luas tergantung pada ketinggian ledakan. Dampaknya lebih banyak merugikan warga sipil dan infrastruktur daripada ledakan di darat. Hal ini dikutip dari Al Jazeera.
Pada abad ke-19, nasionalis Irlandia menggunakan fosfor sebagai senjata pertama kali dalam pembakaran. Senjata ini dinamakan “Api Fenian” yang mengacu pada kelompok Fenian.
Pada masa Perang Dunia I dan II, bom fosfor digunakan dan dikembangkan. Bahkan pada tahun 1920, Angkatan Udara Kerajaan Inggris menggunakan bom fosfor di Irak untuk melawan pemberontak. Setelah itu, bom fosfor mulai digunakan sebagai senjata artileri dan pemboman dari udara.
Amerika Serikat pernah menggunakan bom fosfor besar dalam Perang Vietnam (1955-1975). Mereka menggunakan granat fosfor putih untuk merusak kompleks terowongan Viet Cong. Senjata ini dapat membakar semua oksigen dan mencegah musuh yang berada di dalamnya untuk bernafas.
Dalam konflik antara Inggris dan Argentina di Perang Falkland, bom fosfor digunakan secara efektif. Kepulauan Falkland (Malvinas) memiliki tanah gambut yang mudah terbakar sehingga serangan tersebut berhasil membersihkan posisi militer Argentina selama sengketa kawasan.
Penggunaan bom fosfor dilarang karena menyebabkan penderitaan.
Bom fosfor adalah senjata yang sangat mengerikan, terutama jika digunakan pada warga sipil. Senjata ini bisa membakar kulit hingga ke tulang dan bahan kimianya bisa masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan. Hal ini sangat menyiksa bagi korban yang terkena dampaknya.
Bahan kimia tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada berbagai organ dalam tubuh seperti hati, ginjal, dan jantung. Akibatnya, orang yang terpapar bisa mati secara perlahan-lahan. Kelainan dalam metabolisme bisa terjadi karena tingkat kalium yang tidak normal sehingga menyebabkan kegagalan pada jantung.
Bom fosfor dianggap sangat berbahaya dan banyak pakar hukum menganggapnya ilegal. Meskipun demikian, penggunaannya tidak secara tegas dilarang oleh konvensi internasional.
Menurut kalangan hukum, larangan ini didasarkan pada Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980. Protokol tersebut menyatakan bahwa senjata yang dapat membakar atau bahan-bahan lain yang dimaksudkan untuk menyerang penduduk sipil dilarang digunakan.
Bom fosfor yang digunakan oleh Israel diklaim berfungsi sebagai tabir asap untuk memberikan sinyal atau menerangi target yang tersembunyi. Meskipun alasan ini tidak diatur dalam Protokol III, militer sering kali menggunakannya. Selain itu, Israel tidak menandatangani Protokol III ini.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.