Menurut Jokowi, seorang presiden boleh untuk melakukan kampanye dan memberikan dukungan selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa presiden dan menteri memiliki kebebasan untuk berkampanye dan menyatakan dukungan mereka, tetapi mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Keputusan untuk melakukannya atau tidak, tergantung pada kebijakan individu masing-masing.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi mengingatkan tentang pentingnya memahami etika dalam segala hal, terutama bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi tersebut.
Baca Juga: Gestur Gibran Dalam Debat Keempat Jadi Sorotan Media Asing
Tanggapan Presiden Jokowi Soal ‘Boleh’ Kampanye

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia diperbolehkan untuk melakukan kampanye ketika menjawab pertanyaan dari para wartawan mengenai pandangan beberapa menteri yang terlibat dalam tim sukses meskipun mereka tidak memiliki keterkaitan dengan politik. Hal ini disampaikan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Rabu (24/1/2024).
Masing-masing individu memiliki hak demokrasi dan hak politik, termasuk para menteri. Namun, yang terpenting adalah bahwa presiden diizinkan untuk melakukan kampanye dan mendukung suatu pihak. Namun, sangat penting bahwa saat kampanye, presiden tidak menggunakan fasilitas negara.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa posisi presiden adalah sebagai pejabat yang melayani masyarakat sekaligus terlibat dalam politik. “Kita sebagai pejabat publik juga terlibat dalam dunia politik. Tidak masalah jika kita terlibat dalam politik. Bahkan para menteri juga diperbolehkan,” ungkapnya.
Ketika ditanya bagaimana caranya untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Presiden Jokowi kembali menjelaskan mengenai larangan menggunakan fasilitas negara. Dia mengatakan bahwa aturannya hanya melarang penggunaan fasilitas negara.
Setelah acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Rabu (24/1/2024), Presiden Joko Widodo memberikan jawaban kepada wartawan.
Saat disodori pertanyaan apakah dia memihak atau tidak, Presiden Jokowi dengan santai membalik bertanya sambil tertawa kecil, “Ya, saya mau tanya, memihak atau ndak? He-he-he.”
Presiden Jokowi menanggapi rekomendasi agar menteri mundur saat kampanye dengan mengatakan bahwa semuanya harus mengikuti aturan. Jika aturannya mengizinkan, silakan dilakukan. Jika aturannya melarang, maka tidak boleh dilakukan. Sudah jelas seperti itu. Jangan berpikir bahwa presiden tidak boleh berkampanye, sebenarnya boleh. Memihak juga boleh. Namun, apakah dilakukan atau tidak, itu tergantung pada individu masing-masing.
Ketika dia ditanya apakah dia akan melakukan kampanye, Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa dia diperbolehkan untuk berkampanye. “Ya, saya diperbolehkan untuk berkampanye, tetapi harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Debat Panas Antara Gibran dan Mahfud tentang “Greenflation”
Tanggapan Jubir TPN Paslon 3
Menurut Chico Hakim, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang presiden memiliki izin untuk melakukan kampanye.
Di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, pada hari Sabtu (17/6/2023), terdapat mural yang menggambarkan Pemilihan Umum 2024 pada tembok pembatas. Melalui kampanye pemilu bersih, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.
Chico menjelaskan bahwa seorang presiden yang ingin mencalonkan diri kembali dalam kontestasi sebagai petahana diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Dengan kata lain, apa yang diungkapkan oleh Pak Jokowi tidak melanggar hukum.
Namun, menurut Chico, dalam situasi tersebut, terdapat aspek etika yang perlu dipahami secara bersama-sama. Terlebih lagi, dalam Pilpres 2024 ini, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto dan ikut serta dalam pertarungan politik.
Pasti ada aturan moral dan pandangan masyarakat mengenai nepotisme dan sejenisnya. Hal itu akan menjadi lebih jelas, terutama karena Presiden mendukung salah satu pasangan calon yang kebetulan memiliki anak kandung di dalamnya,” ujar Chico.
Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 03, berinteraksi dengan masyarakat dalam acara Tabrak Prof! di sebuah warung kopi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada malam Selasa (23/1/2024). Tabrak Prof! merupakan acara dialog interaktif antara Mahfud dan warga selama periode kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Siapa Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Berdebat dengan Cak Imin?
Presiden Jokowi Menghargai Mahfud
Ketika ditanya mengenai Mahfud MD yang akan mengundurkan diri sebagai calon wakil presiden dan apakah sudah ada komunikasi dengan Presiden, Kepala Negara menjelaskan bahwa itu adalah hak prerogatifnya.
“Saya menghormati hak tersebut dengan sangat,” kata Presiden Jokowi.
Pada suatu acara yang disebut Tabrak Prof!, Mahfud MD mengumumkan keputusannya untuk tidak mundur dari kabinet. Dia ingin menunjukkan sikap yang baik sebagai pejabat negara. Acara ini diadakan di Semarang, Jawa Tengah pada malam Selasa (23/1/2024).
Walaupun terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres), Mahfud mengakui bahwa ia tidak pernah menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Namun, ia menyatakan bahwa pihak lain justru memanfaatkan jabatan mereka demi kepentingan dalam kontestasi tersebut.
Bahkan, beberapa menteri yang tidak terlibat dalam politik juga ikut bergabung dalam tim sukses calon presiden dan wakil presiden. “Maka dari itu, menurut pendapat saya, contoh yang saya berikan sudah cukup. (Untuk mundur dari jabatan) Saya hanya perlu menunggu momentum karena ada tugas negara yang harus saya laksanakan,” ungkap Mahfud.
Mengenai pengunduran diri Mahfud MD, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid menjelaskan bahwa ini adalah masalah yang berkaitan dengan prosedur antara Presiden dan menteri. DPR RI tidak terlibat dalam hal ini.
Baca Juga: Cak Imin Kritisi Food Estate Saat Debat Keempat Cawapres, Begini Faktanya