Menlu Retno Marsudi ‘Walk Out’ Ketika Dubes Israel Berpidato di Dewan Keamanan PBB

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah delegasi dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memutuskan untuk walk out ketika Duta Besar Israel mulai memberikan pidatonya.


image

Rabu (24/01/2024), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah delegasi dari OKI memutuskan untuk walk out atau meninggalkan ruang pertemuan. Hal itu terjadi ketika Duta Besar Israel, Gilad Erdan, mulai memberikan pidatonya dalam pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB.

Dalam video unggahan oleh TRT World, sebuah media Turki di akun YouTube mereka, beberapa diplomat keluar dari ruangan pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB ketika Erdan sedang membacakan pernyataannya. Salah satu orang yang terlihat meninggalkan ruangan adalah Menteri Luar Negeri Retno.

Para diplomat dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes terhadap Israel dan Amerika Serikat. Aksi ini terjadi ketika kecaman global terhadap kedua negara tersebut semakin meningkat.

65b2fbf0b8575 Menlu Retno Walk Out Dalam Dk Pbb Jatim
Momen Menlu Retno Marsudi Walk Out

Alasan dari protes ini adalah karena banyaknya korban warga Palestina yang tewas dan terluka dalam serangan di Jalur Gaza sejak tanggal 7 Oktober. Jumlah korban tewas mencapai 25.700 orang, sedangkan yang terluka mencapai 63.740 orang.

Baca Juga: Mengenal Sosok Abu Ubaidah, Juru Bicara Hamas dalam Konflik Israel-Palestina

Baca Juga:  Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024

Apa itu ‘Walk Out’ yang Menlu Retno Marsudi Lakukan?

Menurut Collins Dictionary, aksi walk out dapat diartikan sebagai pergi meninggalkan tanpa penjelasan. Sedangkan dalam The American Heritage Dictionary of Idioms (2013), walk out memiliki makna yang terkait dengan mogok kerja.

Namun, dalam konteks sosial dan politik, walk out dianggap sebagai tindakan meninggalkan forum atau pertemuan sebagai bentuk protes, kemarahan, dan ketidaksetujuan.

Kemudian, berdasarkan penelitian hukum tentang walk out dalam sidang DPR dalam perspektif hukum negara Indonesia (2016), bahwa istilah walk out juga terpakai dalam proses persidangan atau rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keadaan ini terjadi ketika sebagian anggota DPR meninggalkan ruangan sidang sebelum rapat selesai karena adanya perbedaan pendapat yang tidak mencapai kesepakatan.

Pada rapat paripurna ke-19 sidang IV DPR RI sebelumnya, anggota Fraksi PKS melakukan aksi walk out. Mereka keluar dari rapat saat putusan untuk mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang pada tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga:  172 Kasus Virus Corona di Indonesia

Bukhori, anggota Fraksi PKS dan anggota Badan Legislasi DPR, menjelaskan alasan mengapa fraksinya melakukan walk out dalam pengesahan Perpu Ciptaker. Menurutnya, sesuai dengan tuntutan konstitusi, Perpu Ciptaker sebaiknya ada pembahasan dan pengesahan ketika masa persidangan terdekat usai perppu terbit.

Baca Juga: