MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Pilpres 2024

Pada hari Rabu (29/11) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan mengenai persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.
8009 ELSHINTADOTCOM 20231015 img 20230615 wa0007 1536x1023 1

Keputusan mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres akan diumumkan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari Rabu (29/11) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan mengenai persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.

Pada pukul 11.00 WIB, pengumuman putusan untuk kasus nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Pernyataan ini berasal dari situs web resmi MK dengan judul “Pengumuman Keputusan” pada hari Rabu, tanggal 29 November.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, MK juga mengumumkan beberapa putusan lainnya. Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas NU mengajukan permohonan uji materi mengenai persyaratan batas usia minimal untuk capres dan cawapres.

Brahma berkeinginan untuk mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan usia calon presiden-wakil presiden yang telah melalui Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023.

Ajuan permintaannya adalah bahwa kandidat presiden dan wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun selama mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.

Putusan Hakim Konstitusi

5a8fb9d84fe2f Suasana Sidang Di Mahkamah Konstitusi Mk 1265 711

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan bahwa kasus Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah dibicarakan dalam rapat hakim pada Selasa (21/11) yang lalu.

Enny juga memverifikasi bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam RPH tersebut. Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian setelah mengeluarkan keputusan mengenai persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah persyaratan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dari sebelumnya 40 tahun menjadi 40 tahun atau calon tersebut pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan persyaratan tersebut mendapat banyak perhatian karena menganggap sebagai upaya untuk memfasilitasi partisipasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, dalam Pemilihan Presiden pada tahun 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Keputusan 90 tersebut menimbulkan pendapat yang berbeda di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa pihak bahkan menyampaikan protes terkait keputusan tersebut.

Setelah itu, beberapa pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.

Paman Gibran, Anwar Usman (yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua MK) dianggap telah melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dipecat dari posisinya sebagai Ketua MK.

Sebaliknya, pemilihan Gibran telah secara resmi sebagai calon wakil presiden oleh Prabowo Subianto. Mereka akan mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Presiden 2024 yang akan datang.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks