Hanya karena masalah sepele yaitu rokok, pria di Jakarta Barat ini rela membantai teman dekatnya sendiri hingga tewas. Akibatnya, Polsek Tambora Jakarta Barat langsung segera menangkap pria berinisial LG alias Cungko (53 tahun) karena telah membunuh temannya yang berinisial A (30 tahun).
Persoalan ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menemukan jasad korban yang berada di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka pada 18 Desember 2020. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung membentuk tim untuk melakukan penyidikan hingga mengerucut pada kasus pembunuhan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Anak 5 Tahun Memiliki Hobi Menonton Dan Gambar Horor
Karena masalah rokok
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari teman korban. Saksi memberi keterangan bahwa tersangka LG lah yang menyebabkan meninggalnya korban,” tutur Kompol Moh Faruk Rozi, selaku Kapolsek Tambora dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Berdasarkan keterangan dari saksi, Faruk menyebutkan perbuatan pembunuhan ini dikarenakan hanya masalah sepele, yaitu masalah rokok. Pada awalnya, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman keras. Namun, korban malah juga membelikan rokok.
“Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok. Timbulah cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan,” tutur Kompol Faruk.
Baca Juga: 6 Kasus Pembunuhan Sadis Yang Dilakukan Baby Sitter
Berhasil diamankan
Ketika korban dibantai menggunakan sebuah badik, saksi sempat ingin melerai niat pelaku ingin menghabisi nyawa korban, sampai dirinya juga ikut terluka. Pada waktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku di dekat kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020).
“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan,” tutur Suparmin.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan pasal 351 KUHP. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti sebuah badik yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi kejinya tersebut.
Baca Juga: Hanya Karena Jilat Es Krim, Wanita Ini Jadi Terancam Dipenjara 20 Tahun