Kapan pengumuman hasil suara pemilu? Berikut ini merupakan penjelasan jadwal pengumuman hasil suara pemilu 2024 oleh KPU. KPU sedang melanjutkan proses penghitungan suara dari Pemilihan Umum 2024. Jadwal proses ini mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengatur mengenai pengumuman resmi hasil Pemilu. Secara keseluruhan, rencana penetapan hasil pemilu adalah 35 hari setelah proses pemungutan suara. Hal ini berlaku untuk calon anggota DPR dan DPD di tingkat nasional.
Selain itu, pelaksanaan pengumuman hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota rencananya akan lebih cepat daripada hasil nasional.
Ketentuan Pengumuman Hasil Pemilu
KPU akan mengumumkan hasil pemilihan umum secara nasional dan jumlah suara perolehan dari para pasangan calon, partai politik untuk calon anggota DPR, serta suara yang diperoleh oleh calon anggota DPD, paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi dalam waktu paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam waktu maksimal 20 hari setelah pemungutan suara.
Terdapat perkiraan bahwa pada pertengahan bulan Maret mendatang, kita akan mengetahui siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selama lima tahun ke depan. Selain itu, akan ada penetapan calon anggota DPR dan lembaga lainnya.
Setelah pemungutan suara, berikut ini adalah jadwal dan proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 dari pengumuman yang ada pada situs resmi KPU.
Proses Pengumpulan dan Penghitungan Suara
Proses pelaksanaan pemilihan umum pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penghitungan suara pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 14-15 Februari 2024. Hasil penghitungan suara akan direkapitulasi mulai Kamis hingga Rabu, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Penetapan Hasil Pemilu
Pengesahan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, DPRD
a. Tidak ada permintaan penyelesaian sengketa hasil Pemilu: batas waktu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permintaan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
b. Jika terjadi perselisihan hasil Pemilu, ajuan permohonan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi umumkan.
Proses mengucapkan janji atau sumpah
Tanggal 20 Oktober 2024, akan ada pengucapan naskah janji Presiden dan Wakil Presiden.
Para wakil rakyat di DPR dan DPD pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober.
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan masa tugas mereka di DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebut.
Baca juga:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.