Ciri dan Cara Penggantian Surat Suara Rusak dalam Pemilu 2024

Surat suara dapat rusak karena beberapa hal. Berikut adalah ciri dan cara penggantian surat suara yang rusak.
Ciri-ciri Surat Suara yang Rusak dan Harus Diganti
Ciri-ciri Surat Suara yang Rusak dan Harus Diganti

Apakah surat suara dapat rusak? Jawabannya tentu saja. Surat suara dapat rusak karena beberapa hal. Berikut adalah ciri dan cara penggantian surat suara yang rusak.

Pada hari pengambilan suara, para pemilih akan memilih surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) berikan. Penggunaan surat suara juga untuk menghitung hasil suara dalam Pemilu 2024.

Surat suara terbagi menjadi dua kategori, yaitu surat suara yang sah dan tidak sah. Selanjutnya, pelaksanaan hitungan surat suara yang sah adalah dalam perolehan suara pada Pemilu, sedangkan surat suara yang tidak sah tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan tersebut.

Robek Dan Bakar Surat Suara Rusak Ini Dimusnahkan 169

Bagaimana jika ada surat suara yang terjadi kerusakan? Apakah mungkin untuk menggantinya dengan surat suara yang baru? Mari kita lihat aturannya.

Ciri-ciri Surat Suara yang Rusak

KPU telah menetapkan kategori surat suara yang rusak dalam Pemilu. Informasi ini terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

1. Surat suara memiliki masalah seperti tidak merata, tidak jelas, sulit terbaca, dan ada banyak noda;

2. Surat suara terlihat kusut dan sobek;

3. Warna penanda pada surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;

4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas;

5. Logo KPU tidak terlihat jelas;

6. Ada lubang pada kolom nomor urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon yang memberikan kesan bahwa surat suara sebelumnya sudah ada yang memakai;

7. Foto calon atau pasangan calon terlihat buram atau terbayang;

8. Warna lambang partai politik tidak sesuai dengan Keputusan KPU tentang standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum.

Cara Mengganti Surat Suara yang Rusak

Untuk mengganti surat suara yang rusak, pemilih dapat menukarnya dengan surat suara baru melalui KPPS. Aturan langkah-langkah penggantian surat suara rusak ini dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

1. Pemilih harus memeriksa dan mengecek surat suara yang diberikan oleh ketua KPPS sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) agar dapat memastikan bahwa surat suara tersebut tidak rusak.

2. Jika seorang pemilih menerima surat suara yang rusak atau salah mencoblos, mereka dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.

3. Ketua KPPS harus memberikan surat suara pengganti seperti pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau salah dicoblos dalam berita acara.

4. Pergantian kertas suara dalam ayat (3) hanya boleh sekali.

5. Surat suara pengganti dalam ayat (3) berasal dari surat suara yang telah panitia siapkan sebagai cadangan.

6. Surat suara cadangan sebagai pengganti untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memilik KTP-el, serta untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki hak pilih. Surat suara cadangan ini tersedia di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

7. Jika jumlah surat suara cadangan tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih ada. Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan seperti yang disebutkan dalam ayat (5) dan ayat (6) harus dicatat dalam berita acara.

Baca juga:

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks