Yuk intip jadwal dan tahapan perhitungan suara pemilu tahun 2024!
Penghitungan suara merupakan langkah untuk menghitung jumlah surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Tugas ini anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pelaksanaan proses pemungutan suara dan penghitungan suara ini secara bersamaan. Hal ini telah KPU tetapkan melalui peraturan dan keputusannya.

Jadwal dan Tahapan Perhitungan Suara Pemilu 2024
Jadwal Perhitungan Suara
Adapun jadwal untuk menghitung suara dalam Pemilu 2024 telah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetapkan yang mengatur Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, jadwal penghitungan suara yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, pelaksanaan penghitungan suara setelah pemungutan suara Pemilu 2024 selesai. Penghitungan suara akan dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat.
Sesuai dengan jadwal, proses penghitungan suara akan selesai pada tanggal 15 Februari 2024. Setelah itu, akan ada tahap rekapitulasi penghitungan suara dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Setelah itu, baru ada penetapan hasil Pemilu.
Rencana dan Langkah-langkah
Tanggal pemungutan suara untuk pemilihan umum adalah Rabu, 14 Februari 2024. Setelah pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara mulai Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024. Kemudian, hasil penghitungan suara akan direkapitulasi dari Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Pelaksanaan penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan dan Urutan Penghitungan Suara di TPS berdasarkan Bawaslu RI
1. KPPS bertanggung jawab untuk menyediakan segala keperluan fasilitas dalam penghitungan suara.
2. KPPS juga bertugas mencatat jumlah pemilih yang terdaftar dan menghitung surat suara.
3. Saksi hadir untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara dilakukan dengan urutan yang benar sesuai peraturan.
4. KPPS juga harus memastikan bahwa penghitungan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Selain itu, KPPS harus mendokumentasikan formulir Model C1 Plano dan formulir Model C7.
6. KPPS juga harus meminta salinan formulir Model A KPU, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.
7. Jika terjadi pelanggaran, KPPS harus mencatatnya dan melaporkannya kepada pengawas TPS.
8. KPPS juga harus mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
9. Setelah semua selesai, KPPS harus menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
10. Saksi juga harus memastikan bahwa semua dokumen pemungutan dan penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel dengan benar.
Itulah jadwal dan tahapan perhitungan suara pemilu tahun 2024, jangan lupa catat ya!
Baca juga: