ReligiPediaOpiniPedia

Apakah Ateisme Melanggar Sila Pertama? Kenali Lebih Dalam Tentang Ateis

Menurut KBBI Atheis itu: “orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan. Arti Tuhan disini merujuk pada Tuhan/Dewa-Dewi pada umunya yang dipercayai sebagian besar teis.”

Secara umum alasan orang menjadi ateis itu ada 2 yaitu:

1. Etika

Kebanyakan ateis menganggap bahwa agama itu tidak membuat seseorang memiliki moral atau etika yang baik. Kita tahu bahwa agama mengajarkan untuk berbuat baik terhadap sesama.

Tapi sebaliknya, ateis beranggapan bahwa agama itu tidak membuat orang lebih baik dan bermoral. Sebenarnya agama itu membuat orang menjadi intoleran, tidak bisa menerima kepercayaan orang lain, tidak bisa menerima perbedaan orang lain, dan orientasi seksual orang lain (LGBT).

2. Sains

Nah beberapa ateis adalah orang yang dulunya theis (orang beragama). Mereka menganggap bahwa agama tidak relevan dengan sains. Dan, mereka merasa bahwa sains itu lebih masuk akal daripada agama. Oleh karena itu ateis lebih percaya kepada sains ketimbang agama. 

Lalu, apakah ateis itu melanggar sila pertama Pancasila?

Di dalam pancasila sila pertama tertulis “Ketuhanan yang maha esa”, bukan “Tuhan yang maha esa”. Ketuhanan di sini mengartikan satu kesatuan dari banyak nama sebutan dalam versi Tuhan, tapi Tuhannya tetap satu.

Bahkan ateis pun secara gak langsung juga punya Tuhan sesuai dengan versinya, entah itu Tuhan dengan pengetahuan, akal dan pikiran, Tuhan segalanya (panteisme) atau pun yang lain.

Tapi kalau ngomongin soal panteisme, sila pertama malah nyambung lho, coba lihat definisi panteisme: “Tuhan adalah Segalanya” dan “Segalanya adalah Tuhan”. Ini merupakan sebuah pendapat bahwa segala barang merupakan Tuhan abstrak imanen yang mencakup semuanya; atau bahwa Alam Semesta, atau alam, dan Tuhan adalah sama. Terlihat bahwa penganut panteis itu punya Tuhan; yaitu Segalanya.

Nah bagaimana pandangan Soekarno soal ateis?

Soekarno malah mengakui keberadaan ateis sebagai warga negara Indonesia yang sah dalam pidatonya dihadapan PBB. Isi pidatonya adalah : “…….“Bangsa saya laporkan orang-orang yang menganut berbagai agama. Ada yang Islam, ada yang Kristen Ada yang Budha dan ada yang tidak menganut agama apa pun. Tapi, Meskipun tidak beragama, mereka harus tetap mengakui karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama. “Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para pengikut Islam … kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami … mereka yang tidak percaya kepada Tuhan pun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan,……”.

Pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang warga negara Indonesia jadi ateis. Tapi dengan jadi ateis, orang itu bakal dipersulit dalam mengurus KTP, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU tersebut mengharuskan kolom agama di KTP harus diisi. Sayang sekali bagaimana kalau dia ateis, sedangkan agama yang diakui pemerintah hanya 6. Dengan mengisi salah 1 dari 6 agama yang diakui sama aja itu pembohongan publik.

Pada bulan Desember 2013, menyusul direvisinya undang-undang kependudukan Indonesia, diputuskan bahwa kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh dikosongkan jika seseorang menganut selain enam agama yang diakui di Indonesia.

Meskipun tidak menyinggung mengenai ateis, Menteri Agama Indonesia, Suryadharma Ali, menyetujui hal ini, menilai bahwa jika seorang ateis mencantumkan agamanya pada kartu tanda penduduk, maka hal itu akan menjadi pembohongan publik.

Di sisi lain, usulan ini ditentang oleh Wakil Menteri Agama, yang berpendapat bahwa pencantuman agama pada Kartu Tanda Penduduk dapat memaksimalkan fungsi pelayanan pemerintah dan mencegah perkawinan campuran beda agama.

Pada Juli 2012 Prof. Mahfud MD (ketua MK pada saat itu) mengatakan bahwa paham ateis tidak dilarang di Indonesia & orang yang mengklaim dirinya ateis tidak akan dipidanakan. Akan tetapi orang yg menyebarkan paham ateis bakal kena sanksi pidana jadi hati-hati ya sobat ateis, kalian boleh ateis tapi tidak boleh mengajak orang lain untuk jadi ateis ? Atau bakal nginep di bui.

Seorang ateis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) yang menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

hingga Januari 2014 sudah ada 961 orang yang mengaku ateis yang mendaftar di sensus ateis yang diadakan oleh Atheist Alliance International.

Sumber :

Penulis: Chika Nurlaila
Editor: Yogi Arfan

Leave Comment

Related Posts