Berikut adalah syarat-syarat yang harus diikuti apabila ingin berlibur dengan naik pesawat terbang domestik selama pandemi COVID-19 ini.
Memang di masa pandemi COVID-19 yang belum selesai-selesai ini. Pasti banyak dari kita yang masih merasa enggan atau bahkan, takut untuk pergi berlibur domestik dengan naik pesawat terbang.
Padahal sih, pemerintah Indonesia sendiri sudah mengizinkan / membolehkan kita apabila ingin berlibur domestik dengan menggunakan pesawat terbang. Namun memang, kita tetap harus menuruti beberapa syarat wajibnya.
Apa saja syarat untuk bisa naik peawat terbang domestik selama masa pandemi COVID-19 ini? Yuk langsung saja simak.
1. Membawa Surat-Surat Identitas Diri

Tentunya syarat paling pertama dan super logis disini adalah kita haru membawa surat-surat indentitas diri. Seperti: KTP, SIM / STNK, dan tentunya Paspor.
Dan INGAT untuk memeriksa lagi masa waktu sekuruh kartu indentitas tersebut. Jangan sampai sudah senang-senang, eh gak tahunya, malah sudah kadaluarsa.
Kalau demikian, mau gak mau, ya tentunya kita harus perpanhang lagi dulu masa wkatu / kadaluarsa nya.
2. Surat Keterangan Bebas COVID-19 dengan Hasil PCR Negatif

Dikarenakan sekali lagi sedang dalam masa COVID-19. Maka sangat logis apabila syarat ini diwajibkan.
Jadi intinya kalau kamu memang niat banget-banget untuk berwisata domestik dengan menggunakan pesawat terbang di musim liburan ini. Mau kamu gak sakit Corona, baru gejala kecil, atau dalih apapun, sangat WAJIB untuk kamu mengikuti tes bebas uji COVID-19 nya.
Kamu bisa melakukannya melalui sitem rapid test atau tes PCR (dengan swab).Tapi perlu kamu INGAT nih. Hasil uji swab / rapid hanya berlaku selama 14 hari.
Jadi, apabila kamu baru jalan dan menyerahkan surat bebas COVID-nya setelah 14 hari, maka ya tidak akan berlaku sama sekali. Alhasil mau gak mau, kamu harus melakukan uji bebas COVID nya lagi.
3. Membawa Surat Bebas COVID-19 Dari Puskesmas atau Rumah Sakit

Nah kalau syarat ini berlaku bagi kamu yang tinggal di daerah yang rumah sakitnya, tidak menyediakan layanan tes swab/ rapid atau PCR.
Jadi kalau memang demikian, ya minta saja untuk dijui di Puskesmas atau Rumah Sakit dekat rumah kamu. Nah setelah itu, minta dokter-nya untuk membuat surat bebas COVID nya.
4. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)

Nah ini nih jenis kartu baru yang diperkenalkan semenjak masa pandemi COVID-19. Sesuai namanya, kartu ini WAJIB banget untuk kita isi.
Cara untuk mengisinya bisa melalui aplikasi android atau melalui web. Namun katakanlah kita kesulitan untuk mengisinya secara elektronik. Maka, kamu bisa langsung mengisinya secara langsung di bandara kedatangan.
5. Mengenakan Masker Di Bandara dan Di Dalam Pesawat

Wah ini sih syarat naik peswat terbang domestik COVID-19 yang GAK BOLEH kita tawar lagi. Alias KUDU, WAJIB BINTI WAJIB!
Sama seperti ketika kita sedang keluar ke mini market atau taman main dekat rumah sekalipun. Kita WJIB untuk menggunakan masker baik selama di bandara maupun tentunya, ketika sudah berada di dalam pesawat.
Dan ingat walau mungkin penumpang sebelah kita adalah sanak famili, tetap gunakan masker. Kita tidak tahu apakah ia memang sehat atau jangan-jangan, tanpa sepengetahuan kita, sudah mengidap COVID-19.
Syarat Tambahan
Syarat tambahan ini lebih ditujukan apabila ingin berkunjung ke daerah Indonesia yang spesifik.
DKI Jakarta: Mengisi Corona Like Lihood Metric.
Bali: Wajib mendaftarkan diri di situs LoveBali.
Labuan Bajo: Wajib melakukan registrasi online disini.
Nah kalau kamu ingin berlibur atau balik kampung ke daerah-dareah yang masih dalam area Papua, nih langsung kamu simak saja tabel persyaratannya berikut ini.
Nah itulah tadi seluruh syarat yang harus kita penuhi apabila memang tetap ingin berlibur naik pesawat terbang selama pandemi COVID-19 ini.
Memang dalam keadaan saat ini untuk liburan sangat tidak tepat. Tapi dengan adanya syarat-syarat naik pesawat terbang selama pandemi COVID-19 ini, semoga setidaknya bisa membaut kita sedikit lega. Well, semoga bermanfaat ya guys!