Sebentar lagi, Indonesia akan merayakan HUT atau hari Kemerdekaan yang ke-75 pada 17 Agustus mendatang. Pastinya, Anda sudah banyak menemui bendera merah putih di sepanjang jalan atau bahkan sudah terpasang di halaman rumah-rumah.
Dalam menyambut kemerdekaan, biasanya kita akan mengadakan upacara di lapangan atau di sekolah-sekolah hingga mengadakan beraneka ragam perlombaan, namun saat ini kita harus mengurungkan kebiasaan-kebiasaan tersebut karena kita masih menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
Biasanya bendera Indonesia dikibarkan sejak bulan Agustus hingga pergantian bulan menuju September. Bendera merah putih merupakan simbol dari hasil perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia, dan tentu saja juga merupakan simbol kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, ada beberapa aturan dan larangan terkait bendera negara kita.
1. Ukuran Bendera Merah Putih
Sebaiknya bendera Negara menggunakan bahan kain yang tidak mudah luntur. Namun terdapat pengecualian untuk warga Indonesia yang berada di lokasi lain, diperbolehkan dibuat menggunakan bahan yang berbeda dan boleh menggunakan ukuran yang disesuaikan sesuai kebutuhan.
Menurut pasal 4 ayat 1, bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Seperti yang kami lansir dari suara.com, ukuran yang dimaksudkan oleh ayat (1) memiliki ketentuan ukuran sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
2. Pengibaran dan Pemasangan
Pada pasal 7 tercantum bahwa pengibaran dan/atau pemaangan Bendera bisa dilakukan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun untuk keadaan tertentu, pengibaran bendera boleh dilakukan pada malam hari.
Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agsutus, bendera negara wajib dikibarkan. Pengibaran bendera bisa dilakukan di gedung, kantor, rumah, sekolah, transportasi pribadi, transportasi umum di seluruh wilayah Negara Indonesia. Bahkan untuk kantor perwakilan Indonesia di luar negeri juga wajib memasang bendera negara kita.
3. Larangan
Sebagai salah satu benda pusaka dan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia, bendera merah putih dilindungi oleh Undang-undang. Terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera merah putih. Yaitu, setiap orang khususnya warga Indonesia dilarang merobek, merusak, membakar, ataupun melakukan hal lain yang memiliki maksud menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara.
Selain itu, pengibarannya juga tidak boleh dilakukan dalam keadaan kusam, luntur, robek, ataupun rusak.