Masyarakat diingatkan kembali untuk bisa membedakan pinjaman online yang terdaftar dan ilegal. Salah satunya melakukan pengecekan nama fintech di situs resmi OJK.
Selain itu, fintech legal tidak memberikan bunga lebih dari jumlah pinjaman. Misalnya, nasabah meminjam uang 500 ribu Rupiah, maka maksimal pengembalian dana yakni 1 juta.
Jika pinjaman gagal bayar 1 atau 2 tahun, maksimal tagihan 1 kali utang tidak melebihi nominal yang dipinjam, jika 500 ribu Rupiah telat bayar hingga 1 tahun maka pengembalian hingga 1 juta saja tidak lebih.
Terkait persyaratan pinjaman, fintech legal pun hanya diperkenankan mengakses mikrphone, dan lokasi nasabah yang terdeteksi dari ponselnya. Dalam tata cara penagihan pun, penagih utang hanya boleh mengingatkan nasabah dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
Fungsi nomor telepon darurat yang didaftarkan (emergency call) hanya untuk mencari tau keberadaan nasabah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Penagihan lewat emergency call itu tidak dibenarkan.
Hal ini berbeda dengan fintech ilegal yang di awal peminjaman online kerap meminta akses daftar kontak ponsel nasabah dan meminta izin masuk ke galeri ponsel.
Tak hanya itu, fintech ilegal biasanya melakukan penagihan utang kepada orang yang ada di kontak telepon nasabah, sering dilakukan penagih utang jika nasabah mengalami kredit macet.
kasus-kasus seperti ini sebagai pengingat kepada pada para stakeholder untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi selama ini belum ada UU khusus yang mengatur perusahaan fintech.
Sering terjadi penagih utang fintech ilegal menagih utang dengan cara memberikan ancaman, pemerasan hingga pencemaran nama baik dan fitnah pada para nasabah. Dan juga teror kerap dilakukan penagih utang jika nasabah telat membayar.
Tindakan itu terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.
Selain itu perusahaan fintech ilegal juga kerap berganti aplikasi jika ketahuan oleh OJK. Namun para naabah tetap harus membayar pinjaman sebelumnya.