Berikut merupakan jadwal dan larangan-larangan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. Ketahui juga aturannya!
Periode tenang kampanye Pemilu 2024 adalah waktu di mana tidak boleh adanya aktivitas kampanye pemilu. Tujuan dari periode ini adalah agar para pemilih dapat memilih dengan bebas dan rasional tanpa adanya pengaruh dari peserta pemilu.
Selama periode masa tenang dalam Pemilihan Umum 2024, para calon pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye secara langsung atau tidak langsung.
Selain orang-orang yang ikut dalam pemilihan umum, media cetak, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran juga tidak boleh untuk menayangkan berita, iklan, atau informasi lain yang memihak atau merugikan peserta pemilu.
Sama halnya dengan itu, lembaga survei yang melakukan penelitian terkait pemilihan umum juga tidak boleh menyebarkan hasil penelitiannya selama periode penangguhan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengubahan data atau opini publik yang dapat memengaruhi pilihan para pemilih.
Larangan-Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Berikut adalah penjelasan mengenai larangan-larangan yang berlaku selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta sanksinya.
1. Pada saat masa tenang Pemilu 2024, semua pihak yang terlibat, termasuk pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh memberikan imbalan atau janji kepada pemilih.
Hukuman bagi orang yang melanggar aturan tersebut yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
2. Setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan, partisipasi, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan janji atau imbalan berupa uang atau benda lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti penjelasan Pasal 278 ayat (2), hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 48.000.000,00, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Selama periode tertentu, media massa seperti surat kabar, situs berita online, platform media sosial, dan stasiun televisi atau radio tidak boleh menyebarkan informasi.
Selain itu, bentuk iklan atau rekaman yang berkaitan dengan peserta pemilihan umum atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi keuntungan atau kerugian peserta pemilu juga tidak boleh ada.
4. Selama periode tenang, lembaga-lembaga survei tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilihan umum.
Jika melanggar aturan ini, hukumannya adalah pidana berupa penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
5. Setiap individu yang menyampaikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu saat masa tenang, sebagaimana penjelasan Pasal 449 ayat (2), akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.
Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Mulai hari esok, tanggal 11 Februari 2024, pemilihan umum akan memasuki periode tenang. Walaupun demikian, masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu yang cukup besar, terutama dalam hal politik uang dan penggunaan alat peraga kampanye (APK). Lalu, apa tindakan yang akan diambil oleh Bawaslu? Berikut ini adalah cuplikan jawaban dari anggota komisi…
Periode Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024.
Pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya di TPS untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah masa tenang berakhir.
Baca juga:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.