Presiden Jokowi memberikan penghargaan pangkat khusus atau istimewa kepada Prabowo sesuai dengan undang-undang.
Pemimpin Negara mengatakan bahwa pemberian penghargaan seharusnya kepada Prabowo Subianto dua tahun yang lalu karena kontribusinya di bidang pertahanan.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian pangkat khusus TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto atas dasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan ini Presiden sampaikan setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

Pak Jokowi mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini telah melewati proses verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan konsekuensi dari menerima penghargaan bintang ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Presiden menjelaskan bahwa pada tahun 2022, penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama telah Presiden berikan kepada bapak Prabowo atas kontribusinya di bidang pertahanan. Hal ini menunjukkan bahwa beliau telah memberikan dampak yang luar biasa bagi perkembangan TNI dan kemajuan negara.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menjabarkan bahwa dia menyetujui penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan setelah mendapat usulan dari Panglima TNI.
Presiden menyatakan bahwa Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo menerima pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa dari posisi yang rendah. Berdasarkan usulan tersebut, Presiden setuju untuk memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Pak Prabowo, yaitu Jenderal TNI Kehormatan.
Selain Prabowo Subianto, beberapa tokoh lain sebelumnya juga pernah menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI, dan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: