Dua petugas KPPS di Jakarta telah meninggal dunia, dan KPU DKI Jakarta mengimbau agar mempertimbangkan jadwal rekapitulasi mengingat kondisi kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal. Satu meninggal di Jakarta Utara dan satu lagi di Jakarta Pusat pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih KPU DKI Jakarta, yaitu Astri Megatari, mengungkapkan bahwa kedua petugas KPPS tersebut meninggal pada malam Rabu, 14 Februari, dan pagi Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut informasi dari Astri, petugas KPPS di Jakarta Utara meninggal pada malam tanggal 14 Februari. Sedangkan petugas KPPS di Jakarta Pusat meninggal pada pagi tanggal 15 Februari. Astri memberikan konfirmasi ini kepada TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 16 Februari 2024.
Menurut Astri, alasan kematian dua petugas KPPS Pemilu 2024 itu bervariasi, ada yang karena kelelahan dan sakit, dan ada juga yang karena kecelakaan. Astri menjelaskan bahwa satu petugas meninggal karena sakit dan kelelahan, sedangkan satu petugas lainnya meninggal karena kecelakaan tunggal akibat berkendara dalam keadaan mengantuk.
Astri meminta kepada PPK dan PPS agar mengatur jadwal rekapitulasi dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka, untuk menghindari kejadian serupa. Komisioner KPU DKI menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung tahap rekapitulasi kecamatan.
Astri menyampaikan bahwa KPU DKI Jakarta telah bekerja sama dengan dinas kesehatan DKI untuk menyediakan tenaga medis di puskesmas dan satu ambulans di setiap kecamatan. Dia juga menyatakan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, mereka juga akan menyediakan suplai vitamin.
Baca juga: