4 Penegak Hukum yang Dihabisi Karena memberantas Korupsi

Mereka
Credit Image: TubasMedia

Tahukah kamu bahwa dulu ada 4 Penegak Hukum yang dihabis karena memberantas Korupsi?

Saat ini kita mengenal Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK yang mendapat ancaman teror hingga ia disiram air keras saat subuh hari di sekitar rumahnya. Ternyata, dulu juga ada beberapa penegak hukum yang mendapatkan teror karena membongkar korupsi besar.

Berikut ulasannya!

4 Penegak Hukum yang Mati Karena Memberantas Korupsi

Gatot Tarunamihardja

Penegak hukum memebrantas korupsi
Credit Image : historia

Pada 1 Oktober 1945, Gatot merupakan jaksa agung pertama Republik Indonesia. Lalu ia diberhentikan dengan hormat oleh presiden atas permintaannya sendiri para 24 Oktober 1945.

Kemudian pada 1 April 1959 ia dipilih kembali menjadi jaksa agung menggantikan Mr. R. Soeprapto. Hal ini menjadikannya orang pertama yang menjabat dua kali jabatan jaksa agung.

Dahulu terdapat kasus korupsi yang coba ia bongkar, kasus tersebut melibatkan Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, yaitu penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara. Selain itu, juga barter di Tanjung Priok yang diduga melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo. Hasil penyelundupan dan barter tersebut akan digunakan untuk kepentingan tentara.

KSAD Mayjen TNI AH Nasution mengagalkan usahanya yang saat itu akan memeriksa beberapa perwira seperti Kolonel Ibnu Sutowo dan Letkol Sukendro. AH Nasution memerintahkan Kolonel Umar Wirahadikusuma untuk menangkapnya saat presiden sedang berada di luar negeri.

Gatot juga mengalami percobaan pembunuhan oleh tentara dengan cara ditabrak yang membuat kakinya buntung.

Sukarton Marmosudjono

Penegak hukum memberantas korupsi

Pada Maret 1988, ia menjabat sebagai jaksa agung di Kabinet Pembangunan V. Laksamana Muda TNI Sukarton Marmosudjono menggagas kegiatan yang bernama Pos Penyuluhan/Penerangan Hukum Terpadu (Poskumdu).

Menurutnya, Poskumdu membantu kejaksaan untuk membongkar beberapa perkara di masyarakat. Salah satunya ialah penyelundupan rotan senilai satu miliar di Ujung Pandang dan manipulasi di Perumtel Bandung.

Pada 4 Desember 1989, atas persetujuan Presiden Soeharto, Sukarton mengatakan bahwa Kejaksaan akan menayangkan wajah koruptor di televisi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari sanksi moral dan sosial untuk membuat jera para koruptor.

Melalui program “Dunia Dalam Berita” pada 14 Desember 1989, wajah para koruptor ditayangkan perdana pada acara tersebut. Namun pada 29 Juni 1990, acara tersebut berhenti tayang karena secara mendadak Sukanto meninggal dunia. Padahal, pada pagi harinya di kediamannya ia masih sempat melakukan lari pagi.

Baharudin Lopa

Penegak hukum memebrantas korupsi
Source Image : Liputan6

Semasa Presiden Abdurrahman Wahid, Baharudin menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, selain itu dia juga pernah menjadi anggota komnas HAM. Dia dikenal jujur, tegas, dan berintegritas tinggi.

Pada 1982, ia menyeret pengusaha Tony Gozal atas kasus manipulasi dana reboisasi. Tony Gozal yang dikenal memiliki koneksi dengan pejabat negara, membuatnya nyaris kebal hukum.

Benar saja, hakim memvonis bebas Tony, kemudian Lopa menemukan kejanggalan atas vonis tersebut, yaitu adanya dugaan suap kepada hakim. Pada januari 1986 ia mendadak dimutasi ke Jakarta menjadi staf ahli menteri kehakiman.

Saat ia menjabat jaksa agung pun ia berencana membongkar kasus korupsi besar, antara lain Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, dan kasus dana BLBI. Namun sekali lagi, ia terjegal di tengah jalan.

Dia meninggal secara mendadak saat akan menerima serah jabatan duta besar untuk Arab. Ia dinyatakan meninggal akibat serangan jantung, namun banyak spesikulasi bahwa dugaan kematiannya menyangkut atas aksi dia yang ingin membongkar beberapa kasus korupsi.

Syafiuddin Kartasasmita

Syafiuddin menangani kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara sebesar Rp95,6 miliar yang melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Tommy divonis 18 bulan penjara dan denda Rp30,6 miliar. Pada 26 Juli 2001, Syafiuddin yang saat itu sedang berangkat menuju kantornya, ditembak oleh empat orang tak dikenal.

Sebulan kemudian, dua tersangka berhasil ditangkap, yang mengejutkan adalah keduanya mengaku disuruh Tommy untuk membunuh Syafiuddin.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks