Anggota Komisi III: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Akan Berefek Jera

9
0

Taufik Basari selaku Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa hukuman mati bagi terpidana korupsi tak akan memberikan pelaku korupsi lainnya efek jera.

“Efek jera tidak melulu diukur berdasarkan mematikan pelaku. Apakah itu kemudian itu menimbulkan efek Jera. Nah yang menimbulkan efek jera adalah penegakan hukum yang konsisten,” kata Taufik seperti dilansir kompas.com Selasa (10/12/19).

Penegakan hukum yang konsisten adalah jawaban dari efek jera yang ia maksud.

Tidak membeda-bedakan kasus

Menurut Taufik, penegakan hukum yang konsisten itu harus terus berjalan dan tidak membeda-bedakan kasus. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan konsisten, kata Taufik hal tersebut akan menimbulkan efek jera.

“Nah ini persoalan konsistensi dalam penegakan hukum itulah yang akan menimbulkan efek Jera. Orang akan berpikir saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum. Jadi lebih ke situnya,” ujar dia seperti dilansir kompas.com.

Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana korupsi, lebih lanjut Taufik berpendapat tentu harus memnuhi syarat-syarat tertentu. Sehingga penegakkan hukum yang profesional bisa dijalankan.

ARTIKEL TERKAIT •
Kemungkinan Ada 50 Kasus Lebih Terjangkit Virus Corona di Indonesia?

Bisa diterapkan jika rakyat berkehendak

Hukuman mati bagi para pelaku koruptor bisa saja diterapkan jika masyarakat berkehendak, begitulah apa yang disampaikan Presiden Jokowi. Menurutnya, hal tersebut bisa diatur sebagai sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tentunya melalui mekanisme revisi oleh DPR.

Pada saat Jokowi menghadiri pentas drama ‘Prestasi Tanpa Korupsi’ di SMK 57 di Jakarta, beliau berkata, “Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,”

Meskipun Jokowi menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR, namun ia meyakini jika ada dorongan dan keinginan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar.

Tinggalkan Balasan