7 Aturan PSBB DKI Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020

Aturan PSBB Liburan Natal dan Tahun Baru 2020
Pesta Kembang Api Di Malam Tahun Baru

Berikut adalah 7 aturan PSBB DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Tak terasa satu minggu lagi kita sudah masuk ke hari besar umat Nasrani, Natal. Dan seminggu setelahnya, tahun baru 2021.

Walau demikian, sayangnya untuk perayaan tahun ini, semuanya serba memprihatinkan. Tentunya hal ini dikarenakan pandemi COVID-19 yang masih merajalela.

Alhasil, mau gak mau hampir seluruh negara termasuk ibukota Indonesia, DKI Jakarta, menerapkan aturan PSBB yang jauh lebih ketat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang.

Dan berikut adalah 7 aturan PSBB DKI Jakarta yang akan diterapkan selama Natal dan Tahun Baru 2020 tersebut. SIMAK BAIK-BAIK YA!

1. Perkantoran Harus Tutup Pukul 19.00

1591631020
Aktivitas Perkantoran | BeritaSatu

Aturan PSBB DKI Jakarta selama periode libur natal dan tahun baru pertama, adalah seluruh gedung perkantoran harus tutup paling lambat pukul 19.00 atau 7 malam.

Selain itu, mereka yang ke kantor hanya boleh berjumlah 50% dari kapasitas pegawai / personel yang ada.

2. Restoran dan Tempat Wisata Tutup Pukul 21.00

5ebaf9080fbf4
Restoran | Kompas

Seperti yang juga diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pusat perbelanjaan (mall), restoran, rumah makan, dan bahkan, tempat wisata, paling lambat harus tutup pukul 21.00 atau 9 malam.

Dan seperti poin kantor, jumlah pengunjungnya juga hanya diperbolehkan 50% saja.

3. Di Periode Tanggal Tertentu, Operasional Pelaku Usaha Tutup Pukul 19.00

010935100 1584269431 20200315 Pusat Perbelanjaan Masih Normal Di Tengah Virus Corona 2
Mall gak buka lama-lama! | Liputan6

Ketika masa PSBB sudah diberlakukan, maka dari tanggal 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021, jam operasional pelaku usaha, dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Dan peraturan ini juga diberlakukan ke mall (pusat perbelanjaan). Juga ditegaskan oleh Anies, apabila kita memang GAK PERLU BANGET keluar-keluar, sebaiknya tetap (stay) di rumah saja.

4. Gak Boleh Berkumpul Lebih Dari 5 Orang

Dbc26216 36a7 4adf 957d 4f403f072d2c
Ingat SOCIAL DISTANCING! | detikNews

Dalam instruksi Gubernur 64 tahun 2020. Anies dan tim telah menugaskan Satpol PP, agar memastikan tidak ada kelompok atau kerumunan lebih dari 5 orang selama masa liburannya.

Apabila sampai ditemukan, maka kelompok yang melanggar tersebut akan diberikan sangsi tegas seperti yang telah dipaparkan di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1.

Dan sangsi-sangsi tersebut adalah: Terguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif minimal Rp. 100 ribu atau maksimal, Rp. 250 ribu.

5. Operasional Transportasi Umum Hinggal Pukul 20.00

F7e30f25 2885 45f7 9c1d 7ae3d359b78d
Busway | CNBC Indonesia

Menurut wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, seluruh jam operasional transportasi umum DKI Jakarta akan dibatasi.

Spesifiknya, seluruh transportasi umum tersebut, hany boleh beroperasi hingga pukul 20.00 saja. Nah, bagi kamu yang mungkin berencana untuk jalan-jalan ke Monas atau kemanapun dengan menggunakan angkutan umum, ingat baik-baik poin ini ya guys.

6. Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Rapid Antigen3
Rapid Antigen | AyoSemarang

Ketika tulisan ini dibuat, poin sudah mulai diberlakukan. Ya, jadi bagi kamu yang memang mau tahun baruan di Monas (walau cuma sampai jam 19.00 saja) dan, perginya menggunakan transportasi umum, wajib membawa hasil rapid test antigen.

Lalu bagaimana bagi kamu yang menggunakan kendaraan pribadi? Eits, jangan senang dulu. Kamu diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen nya. Kemungkinan sih, kamu disuruh turun dulu dari mobil atau motor.

7. ASN Pemprov DKI Jakarta Sangat Disarankan Tidak Ambil Cuti dan Ke Luar Kota

Pns Daerah
PNS | Sekertariat Kabinet

Bagi kamu-kamu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, telah mengeluarkan Surat Edaran 83/SE/2020.

Surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa, seluruh ASN DKI Jakarta, untuk menunda liburan Natal dan Tahun Baru mereka. Bahkan mereka juga memerintahkan agar kamu sebaiknya gak usah jalan ke luar kota.

Nah itulah tadi 7 aturan PSBB DKI Jakarta selama liburan Natal dan Tahun Baru 2020 ini. Semoga kita bisa dan MAU untuk MEMATUHINYA demi kebaikan kita semua. Amin.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks