Berkumpul Setelah Divaksin, Raffi Ahmad Digugat Tak Boleh Keluar Rumah 1 Bulan

Raffi Ahmad Dilaporkan Karena Melanggar Protokol Kesehatan
Raffi Ahmad Dilaporkan Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad diadukan oleh David Tobing dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. David Tobing mengajukan gugatan kepada Raffi secara online ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui tim kuasa hukumnya Winner Pasaribu dan Richan Simanjuntak.

Dilansir dari SINDONews, isi gugatan yang dilayangkan kepada suami dari Nagita Slavina itu adalah, “Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” tutur David yang merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, pada Jumat (15/01/2021).

Baca Juga: Ditatap Tajam Ariel NOAH, Anya Geraldine Jadi Salting Dan Pengen Panggil Sayang

David sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh ayah dari Rafathar ini yang merupakan seorang influencer dan diberi kepercayaan oleh negara untuk mendapatkan kesempatan gelombang pertama mendapat vaksin Covid-19.

Sebagai seorang yang berpengaruh, Raffi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih lagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pengetatan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya,” ujarnya.

David menganggap apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad sangat berdampak bagi masyarakat. Karena Raffi memiliki pengikut yang banyak di akun media sosialnya. “Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga: Sering Jadi Bintang Tamu Di TV, Artis TikTok Chandrika Chika Ungkap Perubahan Hidupnya

Gugatan yang dilayangkan kepada Raffi ialah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena diduga tidak mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Langsung saja Pengadilan Negeri Depok langsung segera bertindak terhadap gugatan laporan tersebut. Raffi Ahmad sendiri sudah melayangkan permintaan maafnya kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Sidang pertama akan dilaksanakan sebanyak dua kali. “Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” sebut Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Sering Umbar Keseksian, Anya Geraldine Diingatkan Ibunya Tentang Siksa Kubur

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks