Bocah di Muratara Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama 2 Tahun

Seorang ayah berinsial SP (34) dilaporkan istrinya ke polisi lantaran ia menjadikan anak perempuannya budak seks selama 2 tahun. Perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak perempuannya sendiri, di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kini anak perempuannya berusia 13 tahun, artinya sejak usia 11 tahun, korban sudah dipaksa oleh ayah kandungnya…


20180113 Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak 20180113 114129

Seorang ayah berinsial SP (34) dilaporkan istrinya ke polisi lantaran ia menjadikan anak perempuannya budak seks selama 2 tahun. Perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak perempuannya sendiri, di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Selama 2 Tahun Bocah Di Muratara Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Sang pelaku pencabulan | Merdeka.com/irwanto

Kini anak perempuannya berusia 13 tahun, artinya sejak usia 11 tahun, korban sudah dipaksa oleh ayah kandungnya untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut. Saking seringnya, pelaku sampai tak ingat sudah berapa kali ia melakukan perbuatan keji tersebut kepada anaknya.

Ancaman pembunuhan

Mengancam Membunuh Adik Ipar Dilaporkan Ke Polisi CnE1FcgYj9
Ilustrasi ancaman membunuh | okezone

Pelaku mengancam korban akan membunuh korban dan ibu korban atau istri jika tak mau melayani nafsu bejatnya tersebut. Karena takut ancaman tersebut, sang korban pun tak berdaya sehingga terpaksa melayaninya.

Korban yang kerap murung dan menangis sebenarnya membuat istri pelaku curiga, namun korban enggan mengakui hingga perbuatan tersebut terus terulang. Minggu (24/11), saat sang istri baru saja pulang dari pasar, ia memergoki suaminya atau sang pelaku sedang memerkosa anaknya tersebut.

Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Rendi melalui merdeka.com mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku ditangkap pada Kamis (28/11) saat pelaku sedang berada di kebun.

Baca Juga:  Sony Buka Tempat Nongkrong Main PS4 Gratis

“Benar, kami meringkus tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Pengakuannya sudah dua tahun melakukannya,” ungkap Bakri, Jumat (29/11).

Barang bukti sajam dan kecepek

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat peristiwa terjadi, senjata tajam, dan senjata api rakitan jenis kecepek saat penangkapan dilakukan.

Namun, penyidik belum mendapat kesimpulan yang pasti terhadap kegunaan barang-barang itu. Apakah digunakan untuk mengancam korban atau justru digunakan sebagai alat kejahatan yang lain.

Untuk sementara, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan proses pemeriksaan masih berlanjut.

Sumber: merdeka.com