Prosedur Pindah Memilih di Luar Kota Pada Pemilu 2024

Pada tanggal 14 Februari 2024, akan diselenggarakan Pmilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak. Lalu, bagaimana prosedur pindah memilih di luar kota?
20180406110014
20180406110014

Bagaimana prosedur untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 di luar kota? Berikut adalah prosedur untuk pindah memilih.

Pada tanggal 14 Februari 2024, akan diselenggarakan Pmilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak. Masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024, pemilih dapat mengikuti proses pemungutan suara di TPS yang telah KPU tentukan sesuai dengan lokasi mereka. Namun, untuk pemilih yang berada di luar kota dari lokasi TPS yang ditetapkan, mereka memiliki opsi untuk meminta pindah ke TPS lain untuk memilih.

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024

Prosedur Pindah Memilih Pemilu 2024

Menurut informasi dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapat kesempatan untuk mengajukan permohonan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Hal ini berlaku jika pemilih berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada e-KTP, misalnya karena telah pindah domisili ke luar kota atau kabupaten.

Mengenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur hal tersebut dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Dalam situasi ini, pemilih akan termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap berhak menggunakan hak suaranya untuk mengikuti Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

Namun, hal ini hanya berlaku jika mereka telah mengajukan permohonan untuk pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan telah berhasil terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Kritisi Anggaran Alutsista Bekas Era Prabowo oleh Anies-Ganjar di Debat Capres 2024

Persyaratan Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Images 6 1
Ilustrasi Pemungutan Suara

Langkah-langkah Pengajuan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

  1. Silakan datang secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Mohon bawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih (contohnya, jika ada tugas, harap membawa surat tugas).
  3. KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan pindah (akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Setelah itu, pemilih akan mendapat bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih oleh KPU.

Kondisi yang Boleh Mengajukan

Beberapa kondisi yang harus dipenuhi untuk dapat pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan didampingi oleh keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi untuk masalah narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah tempat tinggal.
  8. Terkena dampak bencana alam.
  9. Bekerja di luar tempat tinggal.
  10. Keadaan khusus yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat-syarat Dokumen

Berikut adalah persyaratan yang harus ada saat mengajukan permohonan untuk pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024:

  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan, dapat memberikan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ini adalah penjelasan tentang bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di luar kota dengan mengajukan permohonan untuk pindah memilih atau pindah TPS Pemilu, serta persyaratan dan ketentuannya. Semoga informasi ini berguna!

Baca Juga:

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks