Semua istri pasti mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Untuk mencapainya, mereka ingin sekali selalu mendukung dan selalu ada di sisi suaminya baik di kala senang maupun susah. Akan tetapi, dikarenakan suatu hal kadang cinta yang mereka jalin harus dibagi dengan orang lain.
Maksudnya adalah suami yang ingin menikah lagi atau istri yang meminta suami untuk menikah lagi, entah itu karena alasan belum memiliki anak atau alasan logis lainnya. Memang dalam agama hal ini tidak dilarang. Dalam agama Islam, pria tidak boleh menikahi wanita lebih dari empat orang.
Baca Juga : Sebagai Istri Jangan Pernah Lakukan Hal Ini Terhadap Suamimu
Kisah haru wanita izinkan suami nya menikah lagi
Akhir-akhir ini sedang viral kisah yang tentang seorang istri yang memperbolehkan atau izinkan suami nya untuk menikah lagi. Dan ia rela untuk dipoligami.
Dalam kisah yang berbentuk video tersebut, memperlihatkan wanita yang sudah agak tua meminta suaminya berjanji untuk selalu berlaku adil pada istri dan anak-anaknya. Memang hal ini wajar, mengingat kodrat pria sebagai kepala keluarga yang harus mengayomi dan memperhatikan istri dan anaknya.
Dengan suara yang agak sedikit bergetar, saat sang istri meminta janji dari suami saat izinkan suami nya menikah lagi. Mereka telah bersama-sama menempuh hidup berumah tangga selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Istri Agar Rezeki Suaminya Mengalir Deras
Sementara itu, di samping wanita muda tersebut tampak seorang wanita muda yang akan menjadi istri kedua suaminya.
Suasana jadi haru
“Insya Allah,” jawab pria itu sembari memeluk istri pertamanya.
“Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Rapika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya,” kata sang istri tua, dan setelah itu memeluk wanita muda yang akan menjadi istri kedua suaminya.
“Insya Allah saya terima” balas wanita muda tadi sambil memeluk sang istri tua dengan berlinang air mata.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, dalam Islam poligami diizinkan, dengan syarat sang suami harus berlaku adil untuk menuntun dan mengayomi istri dan anaknya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam Hukum di Indonesia, Poligami memang juga diperbolehkan melalui UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, dengan syarat mesti mendapatkan izin dan restu dari istri pertama terlebih dahulu.
Baca Juga : Siapa Bilang Janda Hidupnya Selalu Susah, Kehidupan Janda Satu Ini Malah Kebalikannya
Memang bagi istri tua, tentu bukan sesuatu yang mudah untuk izinkan suami nya menikah lagi dengan orang lain. Dan itu menandakan ia harus rela berbagi rasa cinta dengan orang lain.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.