Suami Mandul Apakah Boleh Istri Menikah Lagi?

Salah satu tujuan dari menikah adalah untuk memiliki keturunan. Mendapatkan anak merupakan hak yang terlindungi bagi suami maupun istri. Karena itu, terlarang bagi suami untuk melakukan ‘azl (membuang air maninya) ketika berhubungan dengan istri yang merdeka, kecuali dengan izin istrinya. Suami tidak bisa memberikan keturunan lalu istri mintak bercerai karena suami mandul, apa hal ini dibolehkan? Perlu…


istri mintak cerai

Salah satu tujuan dari menikah adalah untuk memiliki keturunan. Mendapatkan anak merupakan hak yang terlindungi bagi suami maupun istri. Karena itu, terlarang bagi suami untuk melakukan ‘azl (membuang air maninya) ketika berhubungan dengan istri yang merdeka, kecuali dengan izin istrinya. Suami tidak bisa memberikan keturunan lalu istri mintak bercerai karena suami mandul, apa hal ini dibolehkan?

Perlu diketahui bahwa istri dilarang meminta diceraikan tanpa alasan yang benar

Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak (alasan yang benar) maka haram baginya bau surga.

Apakah boleh bercerai karena suami mandul?

2476179 Ef842fa943b08597932b12b7ef0a9c62 600xauto
Suami Mandul Apakah Boleh Istri Menikah Lagi? |popmama

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya

“jika seorang wanita yang sudah menikah dalam jangka waktu yang lama dan belum memdapatkan keturunan, kemudian setelah pemeriksaan (kesehatan) jelaslah bahwa suaminya mandul dan memperoleh keturunan adalah hal yang mustahil bagi mereka berdua, apakah wanita tersebut berhak meminta cerai?”

Baca Juga:  Viral Video Istri yang Temukan Tempat Suminya Menyimpan Uang Bonus, Ngakak

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab

Istri tersebut berhak untuk minta cerai dari suaminya apabila nampak jelas bahwa kemandulan ada pada suaminya saja. Apabila suami mencerainya, maka itulah yang diinginkan. Namun apabila  suami tetap tidak mau menceraikannya, maka hakim membatalkan nikahnya. 

Yang demikian itu dikarenakan wanita berhak untuk mendapatkan anak dan mayoritas wanita tidaklah menikah kecuali dikarenakan ingin memiliki anak. Maka, apabila laki-laki yang menikahinya mandul, dia berhak minta cerai dan membatalkan pernikahannya. Inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut para ulama.

30 Tahun Nikah Pasangan Baru Tahu Kalau Ternyata Saudara Tiri 191222x
Suami Mandul Apakah Boleh Istri Menikah Lagi? | m.dream

Sifat mandul, baik pada suami maupun pada istri, terhitung sebagai aib dan kekuarangan yang menghilangkan salah satu tujuan nikah. Karena cacat yang menyebabkan bolehnya memutuskan ikatan pernikahan, tidak dibatasi dengan bilangan tertentu, menurut keterangan yang lebih kuat.

Namun, semua sifat yang menyebabkan salah satu pasangan menghindar dari pasangannya atau menghalangi salah satu pasangan untuk bisa menikmati hubungan badan, atau menghilangkan salah satu tujuan nikah, terhitung sebagai aib yang membolehkan masing-masing untuk menentukan pilihan, antara cerai dan melanjutkan rumah tangga.

Baca Juga:  Suami Menangis Ketika Bayi Berhasil Dilahirkan, Sang Istri Justru Tertawa Santuy

Bersabar dan berusaha

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah setelah waktu yang lama. Hendaknya sang istri bersabar berusaha dan menanti serta tetap setia terhadap suaminya. Bagaimana perasaan suami, sudah tidak punya anak kemudian ditinggal oleh istri lagi dan cinta yang telah dipupuk selama ini kandas, apalagi mendengar mantan istrinya menikah lagi dengan pria lainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa mandul yaitu tidak adanya keturunan. Orang-orang terdahulu tidak menyebutkan sebab-sebabnya. Akan tetapi setelah adanya sarana pemeriksaan, nampak sebabnya adalah sedikitnya sperma dalam mani seorang laki-laki atau tidak ada sama sekali.

Maka ini adalah mandul yang merupakan aib, jika sang istri tidak tahu (sebelumnya), maka boleh bagi istri meminta cerai karena ingin mempunyai anak keturuanan.


Jika didapatkan pengobatan kedokteran yang sesuai syariat, yang bisa mengembalikan kekurangan (sperma) sehingga bisa menghasilkan keturunan. Maka sebaiknyaistri tidak perlu meminta bercerai karena suami mansul, kecuali setelah melakukan usaha pengobatan dan (ternyata) tidak ada hasilnya. Wallahu a’lam. Baca juga Alasan Cewek Lebih Memilih Bekerja Setelah Menikah(Buka di tab peramban baru)